Push Down
Push Down
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln
Noindex vuln Push Down
Push Down
Push Down
Push Down
Push Down
Tag Ajak - Berita Tuban | blokTuban.com
Skip to main content

Category : Tag: Ajak


Lapor SPT PPh e-Filing DiPerpanjang Tanpa Sanksi

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP), Pajak Penghasilan (PPh) yang diketahui memiliki batas akhir tanggal 31 Maret 2016, kembali diperpanjang satu bulan kedepan, bagi WP yang melaporkan SPT menggunakan e-filing, tidak dianggap terlambat. Akan tetapi laporan SPT secara manual sebaliknya, dapat dikenakan sanksi.

Diperpanjang, Laporan SPT Tahunan PPh Capai 95 Persen

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, hingga akhir Maret 2016 mencapai 95 persen. Bagaimana sisa yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka? Tidak perlu khawatir, lantaran pelaporan SPT Tahunan bakal diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.

Industri Pengolahan Unggulan Penerimaan Pajak

Penerimaan atau setoran pajak di Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Tuban berasal dari Industri Pengolahan. Memasuki pekan akhir pada triwulan pertama penerimaan Industri Pengolahan menyumbang lebih dari Rp36 miliar.

Kuartal Pertama, Penerimaan Pajak Baru 12 Persen

Memasuki pekan akhir pada kuartal pertama, realisasi penerimaan pajak mencapai kurang dari 20 persen. Yakni pencapaian pajak baru sekitar 12 persen dari keseluruhan target pajak.

Realisasi e-Filing Pajak Badan Belum Maksimal

Penerimaan pajak sedikitnya datang dari tiga komponen. Salah satunya dari Wajib Pajak (WP) Badan. Akan tetapi memasuki akhir Maret 2016, realisasi pemanfaatan laporan e-filing, laporan pajak tahunan secara online belum maksimal.

Wajib Pajak Orang Pribadi Didominasi Karyawan

 Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di Tuban sejauh ini didominasi Karyawan pada Laporan Surat Pemberiatahuan (SPT) Tahunan. Dri total jumlah keseluruhan WP OP SPT Tahunan 68.057, sebanyak 47.087 dari WP OP Karyawan.

Wajib Pajak Badan Tuban Capai 5.543

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

80% PNS Tuban Setor Pajak

Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.

Penerimaan Pajak 2012-2015 di Tuban Meningkat

Penerimaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Bupati Tuban, Fathul Huda dalam kesempatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengungkapkan, penerimaan pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.