Realisasi e-Filing Pajak Badan Belum Maksimal

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penerimaan pajak sedikitnya datang dari tiga komponen. Salah satunya dari Wajib Pajak (WP) Badan. Akan tetapi memasuki akhir Maret 2016, realisasi pemanfaatan laporan e-filing, laporan pajak tahunan secara online belum maksimal.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, batas pelaporan pajak tahunan untuk WP Badan belum menunjukkan angka yang berarti. Pasalnya, batas laporan menggunakan e-filing hingga akhir April 2016 mendatang.

"Kebiasaan masyarakat memang demikian, suka mepet-mepet dibatas akhir penentuan tanggal. Kalau sudah demikian petugas biasanya lembur melayani laporan di kantor," kata Eko.

Seperti diketahui, laporan pajak penghasilan (PPh) batas akhir hingga 31 Maret 2016, sementara laporan pajak Badan batas akhir hingga 30 April 2016 mendatang.

Diketahui, surat pelaporan wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban. Yakni menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. [dwi/rom]