Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.
Longsornya jalan poros kecamatan yang menghubungkan antar desa yakni Desa Mulyoagung dan Desa Mergosari Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sudah terjadi sejak lama.
Pada umumnya persawahan yang berada di kawasan Kecamatan Montong bisa ditanami padi hingga dua sampai tiga kali.
Namun kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, banyak para petani Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat (8/4/2016), melakukan tanam kedua dengan menanam jagung.
Jalan rusak di Kabupaten Tuban tampaknya masih terus terjadi. Meski sudah sering dilakukan penancapan pohon pisang di jalan yang berlubang sebagai bentuk protes warga, namun masih saja ada yang luput dari pantauan pihak yang berwenang. Seperti yang terjadi pada Jembatan di Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Jembatan ini terdapat lubang yang cukup besar berbentuk persegi panjang, diperkirakan panjang lubang sekitar 1 meter dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.
Lomba desa yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tuban, dalam hal ini selaku penyelenggara adalah Bapemas, Pemdes, dan Keluarga Berencana Kabupaten telah sampai pada tahap kalarifikasi. Sebelumnya dilakukan oleh tiap-tiap desa unggulan untuk mempresentasikan potensi dan sumber daya yang ada di desa masing-masing.
<span style="color: #373e4d; font-family: helvetica, arial, sans-serif; font-size: 12px; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; line-height: 15.36px; orphans: auto; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: pre-wrap; widows: 1; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; display: inline !important; float: none; background-color: #fefefe;">Pemerintah Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, untuk tahun 2016 ini kembali mengembangkan potensi tanaman jeruk di lahan seluas 125 hektar (Ha), sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.<br /></span>
Sedekah bumi yang diadakan Kamis (7/4/2016) kemarin, oleh masyarakat Desa Nagandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, merupakan wujud syukur atas melimpahnya hasil panen.
Polsek Rengel mempunyai cara cukup kreatif untuk mensosialisasikan perang terhadap Narkoba. Salah satu caranya, adalah dengan 'mbende' dengan mengelilingi wilayah pedesaan di kecamatan setempat.
Beberapa wakif atau pihak yang melakukan wakaf di Kabupaten Tuban, melakukan wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, tujuannya acap kali untuk kepentingan yang bersifat sosial dan umum.