15 Peserta Batch 1 Kelas Jurnalistik Dasar Resmi Diumumkan
Satu Strip bekerjasama dengan media siber blokTuban.com dengan bangga mempersembahkan program kelas "Jurnalistik Dasar".
Satu Strip bekerjasama dengan media siber blokTuban.com dengan bangga mempersembahkan program kelas "Jurnalistik Dasar".
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban harus melakukan proses panjang untuk membentuk LKBH. Namun, proses dan tahapan yang cukup melelahkan itu terbayat setelah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tersebut disahkan dan teregistrasi di Kemenkumham.
Sebanyak 4.464 kursi akan diperebutkan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) gelombang pertama jenjang SMP di Kabupaten Tuban. Tiga jalur yang dapat diakses pendaftar adalah afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Outdoor learning adalah aktifitas pembelajaran yang dirancang sedemikian rupa agar siswa belajar langsung tentang obyek yang sebenarnya secara nyata sehingga pembelajaran dapat lebih bermakna dan mudah dipahami siswa, Selasa (28/5).
Berikut ini contoh latihan soal mata pelajaran Matematika membantu memperdalam pemahaman tentang materi yang akan diuji pada PAT/ UAS kelas 7 tahun 2024.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah memberikan imbauan kepada jemaah haji untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS atau 09.00 WAS.
Berikut adalah jadwal apotek jaga untuk bulan Juni 2024:
MA Asalafiyah Asyafi'iyah Jatirogo telah menjadi saksi dari kolaborasi yang menginspirasi antara sekolah dan kelompok asistensi mengajar UNUGIRI Bojonegoro. Dalam upaya memperkaya literasi dan mendukung bakat-bakat muda dalam mengekspresikan diri melalui puisi, sebuah workshop penulisan puisi digelar di Madrasah tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., menjelaskan kepada publik tentang penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024.