RAPBD Tuban
Molor 35 Menit, 48 DPRD Ikuti Paripurna
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kabupaten Tuban tahun 2016 molor 35 menit dari jadwal semestinya.
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kabupaten Tuban tahun 2016 molor 35 menit dari jadwal semestinya.
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tuban, sejauh ini dianggap masih enggan melakukan simulasi tanggap bencana. Padahal, bencana bisa mengintai setiap saat apabila ada kegagalan di proses pelaksanaan industri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berharap, semua perusahaan mau berkordinasi sejak awal dengan pemerintah. Termasuk mengenai potensi bencana akibat industri yang dijalankan.
Hutan di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sudah hampir hilang. Penyebab utamanya ditengarai karena pembalakan liar yang bertambah marak dan sulit ditangkal. Hal itu membuat Perum Perhutani KPH Tuban menebarkan begitu banyak bibit untuk selanjutnya ditanam.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban menyelenggarakan diskusi budaya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang kesenian, Rabu (25/11/2015).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.