Perusahaan Dapat Dikenai Sanksi Pidana Jika Tak Urus BPJS
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Dalam rangka menumbuhkan kepedulian masyarakat akan lingkungan sekitar, aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel melangsungkan launching gerakan peduli lingkungan, Jumat (19/2/2016).
Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Tanaman jagung di sejumlah lahan di Dusun Bogoran, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, disapu angin kencang.
Selain memenuhi syarat-syarat adminitratif, ternyata pendirian Pondok pesantren (Ponpes) juga harus memenuhi syarat cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudahan pengurusan administrasi kependudukan belum disadari banyak orang, terbukti masyarakat masih menggunakan jasa orang lain untuk menguruskannya sehingga harus membayar biaya jasanya.
Jumlah pelaku Usaha Kecil Menenga (UKM) di Tuban hingga kini mencapai puluhan ribu. Namun, tidak semua UKM termasuk ke dalam daftar UKM binaan Pemerintah Kabupaten Tuban. Dalam hal ini yaitu wewenang di bawah Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar).
Pelaksanaan tes petugas sensus ekonomi di Kabupaten Tuban mulai mendapat sorotan. Banyak peserta yang merasa tidak puas dan menilai kalau tes ini sudah dimanipulasi sedemikian rupa.
Pelayanan prima haruslah dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan, agar bisa memberikan kepuasan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap memberikan pelayanan tak kurang masyarakat selalu mengeluhkan tentang lamanya pelayanan hingga sampai proses selesai.