Skip to main content

Category : Kebijakan


RAPBD Tuban

Molor 35 Menit, 48 DPRD Ikuti Paripurna

Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kabupaten Tuban tahun 2016 molor 35 menit dari  jadwal semestinya.

Perusahaan di Tuban Belum Peduli Tanggap Bencana

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Tuban, sejauh ini dianggap masih enggan melakukan simulasi tanggap bencana. Padahal, bencana bisa mengintai setiap saat apabila ada kegagalan di proses pelaksanaan industri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berharap, semua perusahaan mau berkordinasi sejak awal dengan pemerintah. Termasuk mengenai potensi bencana akibat industri yang dijalankan.

Lawan Pembalak Liar, Tebar 2 Kwintal Bibit

Hutan di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sudah hampir hilang. Penyebab utamanya ditengarai karena pembalakan liar yang bertambah marak dan sulit ditangkal. Hal itu membuat Perum Perhutani KPH Tuban menebarkan begitu banyak bibit untuk selanjutnya ditanam.

Majukan Seni dan Budaya, Disperpar Gelar Dialog

Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban menyelenggarakan diskusi budaya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di bidang kesenian, Rabu (25/11/2015).

Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Terkait UMK, DPRD Akan Buat Perda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.

Pemkab Dilema Jika Tegas Terapkan UMK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.

Pemkab Harus Perketat Pengawasan UMK

 Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.

UMK Baru Diharap Lebih Sejahterakan Warga

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2016

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.