Polisi Bongkar Bisnis Arak di Pematang Sawah
Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil membongkar tempat produksi arak di area pematang sawah Dusun Njanten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil membongkar tempat produksi arak di area pematang sawah Dusun Njanten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Seorang wanita bernama Tri Anik (46) warga RT/02 RW/04 Dusun Krajan, Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/12/2018) sore, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semanding, Kabupaten Tuban.
Pemuda asal Dusun Beron, RT.02/RW.06 Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, VGN, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel. Karena aksinya saat mencuri sebuah smartphone di konter handphone (HP) milik Eko Hari Susanto, warga Desa/Kecamatan Rengel, terekam rapi oleh kamera CCTV konter tersebut, Senin (26/11/2018).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban bersama Pengadilan Negeri Tuban, Satresnarkoba Polres Tuban, BNNK Tuban dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) obat-obatan terlarang di Aula Kantor Kejari Tuban, Kamis (22/11/2018).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus Narkoba di Aula Kantor Kejari Tuban, Kamis (22/11/2018) pagi. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara direbus atau digodok.
Jajaran Polres Tuban secara resmi telah menerima laporan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Bangilan terkait dugaan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) Youtube yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kablukan, Kecamatan Bangilan bernama Suseno Ediyono, Rabu (21/11/2018).
Usai melaporkan Kepala Desa (Kades) Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban bernama Suseno Ediyono, kepada pihak Polres Tuban atas dugaaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Youtube.
Aksi penjambretan barang berharga milik seorang perempuan kembali terjadi di Jalan Raya Parengan-Soko turut Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil menangkap empat orang pelaku pengroyokan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Lapangan Watugajah, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (9/9/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Tuban menetapkan status Kasmonat (36) sebagai tersangka. Warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mengarang cerita hoaks pada, Kamis malam (8/11/2018) yang lalu.