Belum 3 Bulan, Ada 7 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Sepanjang bulan Januari hingga Maret tahun 2019, tercatat sudah ada 7 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sepanjang bulan Januari hingga Maret tahun 2019, tercatat sudah ada 7 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kusaeri Bin Kanan (36) seorang pria asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan foto telanjang (Bugil) milik sang pacar.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutuskan Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu bernama Hok San Bin Fredi, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban terhadap Kasatreskoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban gugur.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban menggelar Sidang Pra Peradilan perkara gugatan yang diajukan oleh tersangka kasus Narkotika jenis sabu bernama Hok San Bin Fredi terhadap Kasatresnarkoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (20/3/2019).
Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil mengungkap produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak berskala besar di Desa Tegalagung dan Desa Prunggahankulon.
Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Ngatina (40) dan suaminya Makmur (46), telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mempertanyakan Standar Oprasional Prosedur (SOP) perusahaan OPPO atau PT. World Inovatif Telecomunication (WIT) yang memberikan Punishment atau Hukuman tidak wajar kepada sejumlah karyawan saat tidak melampaui target.
Jajaran Satreskrim Polres Tuban telah menerima pengaduan terkait Punishment atau Hukuman yang tidak manusiawi dari Supervisor dan Trainer OPPO atau PT. World Inovatif Telecomunication (WIT) kepada sejumlah karyawan saat target bulanan tidak terlampaui.
Pengungkapan produksi Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa kembali dilakukan oleh Tim Satber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mrnangkap pelaku bernama Hadi Hariyanto (39) warga RT/ 03 RW/07 Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding yang tidak lain adalah residivis.
Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap bisnis produksi Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa di dalam rumah kawasan RT/03 RW/07, Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.