Sebelum Divonis 7 Bulan, Pengusaha Arak Sempat Mangkir
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.
Petugas kepolisian menangkap seorang pria yang membawa 40 butir pil karnopen.
Petugas kepolisian Polres Tuban berhasil membekuk seorang pengedar pil di kediamannya, Kamis (31/10/2017). Pengedar pil memabukkan berinisial BP (37) itu, ditangkap polisi di rumahnya sendiri yang berada di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
ada sidang tuntutan Selasa (22/8/2017) kemarin, terdakwa pengedar karnopen, yaitu Agus Yulianto, warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Polsek Montong, Polres Tuban, Kamis pukul 14.00 Wib (24/8/2017) berhasil mengamankan pemilik usaha Meubel di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang diduga mengolah kayu hasil penebangan liar.
Kepolisian sektor (Polsek) Soko, Tuban, Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku maling motor, Kamis (24/8/2017). Keduanya ditangkap setelah berhasil menggondol motor seorang petani yang diparkir di sawah dekat pemakaman Karangkali, Desa Mentoro.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, memvonis bersalah kepada JU, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Jumat (18/8/2017) pagi, tentu mencoreng nama Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali.
Polsek Semanding dan Satpol PP kembali melakukan penggerebekan arak pagi ini, Jumat (18/8/201).
Yulianto Bin Basman (45) warga Desa Dukoh, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terpaksa dilaporkan oleh istrinya yang bernama Kasri (42) ke Polsek Parengan, Polres Tuban.