Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditangkap
Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban.
Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban.
Banyak Oknum yang mencoba memanfaatkan usaha minyak ilegal untuk memperkaya diri. Padahal tindakan yang dilakukan merugikan negara, karena dilakukan tanpa seijin Negara dalam hal ini adalah kewenangan Pertamina.
Pihak terkait menetapkan Kades Talun, Kecamatan Montong sebagai tersangka korupsi. Selain Kades Talun, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar juga sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak Undang-Undang, diduga Kades Sidomulyo juga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan Pribadi.
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, meminta penanganan kasus kekerasan anak langsung dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di Polres Tuban.
Pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat dengan warna Putih biru pada hari Rabu (27/4/16) di Desa Talun, Kecamatan Montong telah berhasil dibekuk oleh kepolisian.
Penjualan Solar ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, usaha yang tak berizin ini diayakini sudah berjalan selama bertahun-tahun di sepanjang jalur pesisir utara Tuban. Dengan adanya kasus tersebut membuat Polres Tuban bersama Pertamina melakukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan itu, hingga pada hari ini Minggu (1/5/16) para pemilik solar ilegal telah berhasil diciduk oleh kepolisian.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Polsek Montong menjadi buah bibir masyarakat setempat. Pasalnya pelaku Curanmor yang telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Rabu (27/4/2016) kemarin ternayata masih bau kencur.
Rahmat Joni (30), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Padang, ditangkap jajaran Polres Tuban pada pertengahan Januari 2015 lalu. Saat itu, pria yang juga seorang residivis ini disangka telah melakukan penipuan terhadap Tumisri (30), seorang perempuan asal Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Tambang batu gamping yang terdapat di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dianggap ilegal. Lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sengketa lahan yang terjadi antara PT.Semen Indonesia (SI) dengan Warga Desa Gaji Kecamatan Kerek terus bergulir, saat ini kasusnya sudah terhenti di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban lantaran kasus tersebut sedang dalam proses hukum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tuban, Joko Priyanto.