Hampir Setahun, Kasus Korupsi Plumpang Jalan di Tempat
Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Perkembangan kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, seolah jalan ditempat. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu.
Di penghujung operasi bersinar Semeru 2016, Polsek Rengel menangkap seorang pengedar karnopen berikut ratusan butir pil sebagai barang bukti, Selasa (19/4/2016). Kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan Pra Peradilan Ahmad Bonemo, kepada penyidik Polres Tuban, pada Selasa (12/4/2016) kemarin. Dengan begitu, langkah penyidik dari Polres Tuban untuk menetapkan status tersangka kepada pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pemerasan, dengan modus mengaku sebagai wartawan atau jurnalis, tampaknya mulai marak menyerang Kabupaten Tuban. Meskipun, pemerasan dengan modus itu kebanyakan dilakukan oleh orang-orang di luar Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, kepada Sudartomo (53), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban dan juga Hassa Sinartati (44), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
Sidang ketiga kalinya terdakwa penipuan Imam Syafi'I kembali digelar pada Kamis (14/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban. Sidang kali ini terdapat dua agenda, yakni sidang Pidana dan Praperadilan. Sidang dilaksanakan di dua tempat dan dipimpin hakim yang berbeda.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Bonemo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memvonis hukuman 6 bulan penjara kepada Ermansyah, asal Kabupaten Jombang. Diketahui, pria ini mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap salah satu kontraktor di rest area Tuban pada Rabu (13/1/2016).
Kuasa hukum Ahmad Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait penetapan Bonemo sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.
Sidang pra peradilan Imam Syafi'i yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis (7/4/2016), tidak dihadiri oleh terdakwa. Sesuai jadwal, bahwa hari ini terdapat dua sidang yang harus dijalani oleh ketua LSM Kresna tersebut, yakni sidang pidana yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan sidang pra peradilan pukul 15.30 WIB.