Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah membuka perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 12 hingga 28 September 2024. Namun, hingga saat ini, minat pendaftar untuk posisi tersebut masih sangat rendah.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, menyampaikan bahwa hingga Rabu (18/9/2024) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar PTPS baru mencapai 688 orang.
Angka ini masih jauh dari kebutuhan total 1.867 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
"Ini masih merupakan angka sementara. Kita masih menunggu hasil rekap pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tuban. Dari 688 pendaftar, terdapat 301 pendaftar laki-laki dan 387 pendaftar perempuan. Tahun ini, perwakilan perempuan tidak diwajibkan harus 30 persen, asalkan ada unsur perwakilan dari perempuan," kata Mundlir kepada media.
Mundlir juga menyoroti dua kecamatan dengan jumlah pendaftar terendah, yakni Kecamatan Jatirogo dengan 3 pendaftar dan Kecamatan Kenduruan dengan 5 pendaftar.
Padahal, kebutuhan di Kecamatan Jatirogo mencapai 88 orang, sedangkan di Kecamatan Kenduruan dibutuhkan 46 orang.
Sebaliknya, wilayah dengan jumlah pendaftar tertinggi ada di Kecamatan Kerek sebanyak 61 orang, dan Kecamatan Tuban sebanyak 58 orang.
"Dua kecamatan ini masih sangat minim pendaftarnya, padahal Bawaslu membutuhkan dua kali lipat dari kebutuhan karena akan ada seleksi lanjutan, termasuk tahap wawancara," jelas Mundlir.
Bawaslu Tuban pun mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai anggota PTPS dan turut serta dalam mensukseskan Pilkada 2024.
[Rof/Dwi]