13.069 Anggota KPPS Dibutuhkan di Tuban, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Gunawan Wihandono, dalam keterangannya pada Selasa (17/09), menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah untuk memasang pengumuman pendaftaran secara serentak di sekretariat masing-masing.

"Pemasangan pengumuman pendaftaran dilakukan secara serentak hari ini di sekretariat PPK dan PPS," ujar Gunawan, mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengel.

Gunawan juga menyampaikan, masyarakat Tuban yang berminat menjadi anggota KPPS dapat menghubungi PPS di wilayah masing-masing. 

Formulir pendaftaran dan berkas persyaratan dapat diunduh melalui situs web resmi KPU Tuban serta media sosial KPU mulai 17 September 2024.

Selain pengumuman secara konvensional di kantor balai desa, masyarakat juga dapat memperoleh informasi pendaftaran KPPS melalui media sosial KPU Tuban, PPK, dan PPS.

“Kami berharap informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga kebutuhan anggota KPPS di setiap TPS dapat terpenuhi dalam rekrutmen kali ini," tambah Gunawan.

Untuk Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Tuban membutuhkan 13.069 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 1.867 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 328 desa dan kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan.

Gunawan pun mengajak masyarakat Tuban yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada, terutama sebagai petugas KPPS. 

“Keterlibatan masyarakat sangat penting demi suksesnya Pilkada tahun ini," tutupnya. [Rof/Ali]