Kepala Daerah Harus Cuti 7 Hari Sebelum Penetapan Paslon Pilkada 2024

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Bawaslu mengimbau agar para bupati dan wakil bupati yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024 mematuhi peraturan yang berlaku terkait cuti kampanye

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.

Selain itu, Permendagri No. 74 Tahun 2016 Pasal 3 juga menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. 

Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan cuti paling lambat tujuh hari kerja di luar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin, mengingatkan agar semua pihak yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik yang diatur dalam undang-undang, Peraturan KPU, peraturan menteri, maupun surat edaran terkait.

"Kami sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada. Kami juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang berlaku," ujar Arifin kepada blokTuban.com, Kamis (5/9/2024). 

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

[Ali/ ]