Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban terus mengintensifkan pelayanan metrologi legal guna memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di berbagai sektor.
Pelayanan ini mencakup pengawasan alat ukur di pasar tradisional hingga pengujian alat ukur di perusahaan besar, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari potensi kecurangan akibat alat ukur yang tidak tepat.
Agus Setiawan, Kepala Bidang Perdagangan Diskopumdag Tuban, menjelaskan bahwa metrologi memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari.
"Metrologi melindungi masyarakat dari kecurangan dan memastikan bahwa alat-alat UTTP yang digunakan dalam transaksi jual beli memiliki kepastian ukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Pelayanan metrologi ini meliputi tera dan tera ulang alat-alat UTTP, termasuk timbangan, takaran, dan perlengkapannya.
Tera merupakan tanda uji pada alat ukur, sedangkan tera ulang adalah pengujian berkala terhadap UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Agus menekankan pentingnya tera untuk melindungi baik pembeli maupun pedagang.
Diskopumdag Tuban menyediakan tiga jenis pelayanan metrologi: pelayanan tera/tera ulang di kantor, pelayanan di tempat pakai/terpasang (loko), dan sidang tera/tera ulang UTTP.
Di kantor, pelayanan ditujukan untuk timbangan yang bisa dibawa seperti timbangan elektronik, neraca emas, neraca obat, timbangan meja, dan timbangan sentisimal.
Sedangkan pelayanan di tempat pakai/terpasang meliputi Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU, timbangan jembatan elektronik untuk truk, dan Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT) BBM. Sidang tera/tera ulang UTTP dilakukan untuk timbangan di pasar atau balai desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, pelayanan metrologi dilakukan di kantor, tempat terpasang, dan pasar dengan frekuensi yang berbeda-beda sesuai jenis UTTP.
Misalnya, pelayanan timbangan mekanik dan elektronik di pasar dilakukan setahun sekali, sementara pompa ukur BBM di SPBU dilakukan 1 tahun sekali, Tangki Ukur Mobil (TUM) BBM 2 tahun sekali, dan TUTSIT BBM 10 tahun sekali.
Untuk menjalankan tugas ini, Diskopumdag Tuban membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, peralatan standar, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Selain itu, UTTP yang akan ditera juga harus memiliki izin tipe.
Hingga triwulan kedua tahun 2024, Diskopumdag Tuban telah melaksanakan pelayanan metrologi untuk 836 Wajib Tera Ulang (WTU) dan 5.486 UTTP.
Pelayanan ini mencakup 7 WTU dan 21 UTTP di kantor, 25 WTU dan 288 UTTP di tempat pakai/terpasang, 32 WTU dan 148 UTTP di SPBU, serta 772 WTU dan 5.198 UTTP di sidang tera.
Pelayanan metrologi legal ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam transaksi jual beli dan mendukung keberlangsungan usaha yang jujur dan transparan di Kabupaten Tuban. [Ali/Rof]