Lima Lokasi di Tuban Diperiksa BPN untuk Sertipikat Barang Milik Negara

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah Barang Milik Negara (BMN) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di wilayah Kabupaten Tuban. 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi, mengungkapkan bahwa selama dua hari terakhir pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap aset BMN khususnya BBWS Brantas. 

"Sementara ini ada lima lokasi yang telah diperiksa, yaitu di Cendoro dan Dawung Kecamatan Palang, serta Semanding, dan hari ini di Tahulu dan Tuwiri Wetan Kecamatan Merakurak," jelas Kacung, Kamis (01/08).

Di Tuwiri Wetan, terdapat lahan seluas sekitar 1.690 m² yang merupakan sungai milik BBWS Brantas. Sementara di Tahulu, lokasinya berada di tengah sawah. 

"Karena ini adalah permohonan sertipikat, maka akan diterbitkan sertipikat hak pakai selama tanah tersebut digunakan, atas nama Pemerintah RI melalui Kementerian PUPR," terang Kacung.

Kacung menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut sebagai hak pakai. Masyarakat juga mengakui bahwa lahan yang mereka manfaatkan selama ini adalah aset negara. 

"Aset dalam lima tahun terakhir wajib diinventarisasi, dilegalkan, dan disertipikatkan, mulai dari aset desa, Pemkab, Pemkot, hingga BMN," bebernya.

Sertipikat yang diterbitkan nantinya adalah sertipikat digital atau elektronik. Sejak 22 Juli 2024, BPN Tuban telah mengimplementasikan layanan elektronik untuk semua sertipikat yang diterbitkan. 

Kacung juga menambahkan bahwa bukan hanya lima desa ini saja yang akan diinventarisasi, karena timnya masih akan mengidentifikasi wilayah lainnya di Kabupaten Tuban. [Ali/Rof]