Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur, Masyarakat Terancam Kesulitan Berpartisipasi?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com- Pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban selama sebulan terakhir mengungkapkan temuan mengejutkan. 

Dalam periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, ribuan pelanggaran prosedur ditemukan dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak mendatang.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, mengungkapkan, banyak petugas pantarlih yang tidak mengikuti tata cara coklit sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024. Hal ini mencakup ketidakpatuhan dalam bertemu langsung dengan pemilih, penyerahan form tanda bukti coklit, serta pemasangan stiker.

"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," ujar M Arifin dalam keterangan pers, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga : 

Terbukti Jadi Saksi Partai Politik, Sejumlah PPS di Tuban Diganti

Nabrisi Rohid, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, menambahkan, temuan meliputi stiker yang pengisiannya tidak lengkap (1.363 kasus), tanda bukti coklit yang tidak lengkap (203 kasus), dan pantarlih yang hanya menempel stiker tanpa melakukan coklit (35 kasus). 

Selain itu, ada kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker (133 kasus), keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker (60 kasus), serta pemilih yang belum dicoklit (125 kasus).

Dari total temuan, dugaan pelanggaran mencapai ribuan, yang mengancam integritas daftar pemilih. 

"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha, panggilan akrabnya.

Bawaslu Tuban telah mengeluarkan 39 imbauan dan 636 saran perbaikan untuk memperbaiki proses coklit. Meski demikian, proses pengawasan akan terus berlanjut hingga tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Tuban.

Baca Juga:

Syarat Usia Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Minimal 25 Tahun

Kritik tajam muncul terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan. Jika pelanggaran tidak diatasi, berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pemilih dan merusak kredibilitas pemilihan. 

"Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," tutupnya.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap ketidaksesuaian dalam proses coklit untuk memastikan hak suara mereka terlindungi. [Rof/Ali]