Pelanggaran Coklit di Empat TPS Tuban, Tempel Stiker Tanpa Cek Data

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Hasil pengawasan uji petik minggu ketiga mengungkapkan adanya Pantarlih yang diduga tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan benar. 

Dalam temuan tersebut, Pantarlih diduga melakukan coklit dari rumah tanpa mendatangi rumah pemilih secara langsung. 

Mereka hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih.Temuan ini tersebar di tiga kecamatan, yaitu Senori, Tambakboyo, dan Bancar. 

Kasus ini melibatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 21 Kepala Keluarga (KK) yang diduga tidak dicoklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024. 

Rinciannya adalah Bancar dengan 1 TPS dan 3 KK, Senori dengan 1 TPS dan 6 KK, serta Tambakboyo dengan 2 TPS dan 12 KK. Bahkan, kasus ini juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban.

Seluruh temuan tersebut telah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih.

"Ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban, bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Nabrisi Rohid, saat diwawancarai blokTuban.com, Minggu (14/7/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tuban menambahkan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan KPT KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [Dwi/Rof]