Terbukti Jadi Saksi Partai Politik, Sejumlah PPS di Tuban Diganti

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akhirnya mengganti sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lima kecamatan dengan petugas baru. 

Penggantian Antar Waktu (PAW) PPS tersebut karena mereka terbukti menjadi saksi partai politik pada Pemilu 2024. PAW telah dilakukan pada 10 Juli 2024. 

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, jumlah PPS yang diganti ada lima orang. 4 diantaranya terbukti menjadi saksi parpol lalu mengundurkan diri. Sedangkan 1 orang mundur karena menjadi Panwascam Kecamatan Rengel. Yang mana Panwascam sebelumnya menjadi komisioner di KPU Tuban. 

"Di dalam aplikasi Siakba jika namanya merah maka harus mengupload dokumen bahwa dirinya tidak menjadi bagian partai politik. Baik tim kampanye maupun saksi dengan bermaterai," ujar Zakiya saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (11/7/2024). 

Zakiya menambahkan, kenapa baru sebulan setelah bertugas PPS diganti karena baru ditemukan sejumlah bukti seperti foto dan video bahwa yang bersangkutan menjadi saksi parpol. Di saat proses rekrutmen dokumennya lengkap memenuhi syarat. 

Adapun nama-nama PPS yang diganti oleh KPU adalah Akhmad Nasrodin mundur digantikan Lailatuth Thoyibah PPS Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu. 

Wantikah mundur digantikan Saiful menjadi PPS Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Bagus Nur Wahid mundur digantikan Dyah Husnul Khotim PPS Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan. 

Eni Susilowati mundur digantikan Choiril Anwar PPS Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel dan Achmat Lutfi Chakim mundur digantikan Turmaji PPS Desa Guwoterus, Kecamatan Montong. 

Diketahui, salah satu syarat pendaftaran PPS ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. [Dwi/Ali]