Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Berbagai langkah diambil untuk mengoptimalkan produksi migas. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengelola wilayah kerja migas yang potensial namun tidak aktif (idle) atau mengembalikannya.
Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan guna Optimalisasi Produksi Migas.
Kriteria wilayah kerja migas yang potensial namun idle mencakup lapangan produksi yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut atau lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain POD pertama yang tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, struktur pada wilayah kerja eksploitasi yang telah mendapatkan status discovery tetapi tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut juga termasuk.
"Wilayah kerja migas yang potensial namun idle harus segera ditangani, tidak bisa dibiarkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil langkah optimalisasi. Ada empat upaya optimalisasi yang bisa dilakukan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto dalam keterangan resminya dikutip, Senin (8/7/2024).
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan wilayah kerja potensial yang idle. "Jika diperlukan perbaikan keekonomian, bisa diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Kedua, KKKS bisa mengerjakan wilayah kerja potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain menggunakan teknologi tertentu sesuai praktik bisnis umum. Ketiga, KKKS bisa mengusulkan wilayah kerja potensial yang idle untuk dikelola oleh KKKS lain sesuai peraturan.
Keempat, KKKS dapat mengembalikan wilayah kerja potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk kemudian ditetapkan dan ditawarkan sebagai wilayah kerja baru sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, Pemerintah terus mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak, di mana bagi hasil kontraktor bisa mencapai 50%, sebelumnya hanya sekitar 15-30%. Pemerintah juga memberikan insentif hulu migas untuk mendukung keekonomian kontraktor.