Coklit di Tuban Tembus 84 Persen, KPU Klaim Tidak Ada Joki Pantarlih

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Tuban terus dikebut dan ditarget rampung 20 hari. 

Data yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, prosentase Coklit di Tuban sudah tembus 84 persen per tanggal 10 Juli 2024.

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengklaim bahwa petugas Pantarlih melakukan Coklit sesuai aturan yang ada. Dipastikan mereka door to door untuk mencocokkan data pemilih. 

"Kami pastikan tidak ada Joki Pantarlih atau Coklit di belakang meja," kata Zakiya ketika diwawancarai blokTuban.com, Kamis (11/7/2024). 

Zakiya meminta jajaran PPK dan PPS untuk menyelesaikan problem yang muncul sebelum proses Coklit selesai. Jika memang harus KPU Tuban yang turun, maka akan dilakukan setelah proses Coklit 100 persen. 

"Salah satu problem yang muncul baru NIK invalid yang masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK). KPU kini koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk pencocokan data agar problem itu selesai," katanya. 

Dari proses Coklit itulah, menurut Zakiya akan diketahui berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tuban. Bilamana ada masyarakat yang belum masuk namanya, maka dapat menghubungi PPS setempat agar memiliki hak pilih di Pemilu 2024.

"Kami saat ini terus monitoring kinerja Pantarlih lewat PPK dan PPS. Agar kerja secara tepat dan terukur dan tidak dikerjakan di atas meja," tegasnya. 

Diketahui, menjadi joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di lapangan dapat dikenai pidana.

Joki pantarlih dapat dipindana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). [Dwi/Ali]