Skandal Kecurangan Pemilu, Tiga Anggota PPK Tuban Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, dipastikan tak bisa berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu lagi, Minggu (10/3/2024).

Ketiga orang tersebut adalah anggota PPK dari Kecamatan Semanding, Soko, dan Rengel. Mereka telah menjalani persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kamis lalu (7/3/2024).

Dikonfirmasi blokTuban.com Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengatakan jika dalam keputusan KPU RI no 534 tahun 2022 salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.

“Jika merujuk dalam keputusan KPU RI no 534 tahun 2022, anggota PPK mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil,” ujarnya.

Zakiya mengatakan di dalam keputusan tersebut bahwa calon penyelenggara pemilu tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota.

“Dalam keputusan itu juga jelas bahwa calon penyelenggara pemilu tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten,” imbuhnya.

Disinggung terkait motif para PPK ini nekat melakukan kecurangan karena hubungan pertemanan antara caleg dan PPK.

“Mereka membantu teman mereka yang sedang nyaleg di salah satu partai politik,” bebernya.

Sebagai informasi tambahan tiga PPK tersebut di sidang etik karena melakukan percobaan pergeseran suara di Dapil 3 dalam pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. 

Untuk Pelanggaran yang dilakukan, yaitu dengan cara merubah suara tidak sah menjadi suara sah partai politik tertentu. [Nur/Ali]