Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Penertiban akan dilakukan jika selama bulan suci Ramadan ada yang masih tak mengindahkan Surat Edaran (SE) bupati nomor: 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024, Minggu (10/3/2024).
Dalam SE Bupati tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M tersebut, berisikan beberapa himbauan dan juga larangan terkait kegiatan selama bulan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Gunadi mengatakan, jika pihaknya akan melakukan pengawasan terkait berlangsungnya SE.
“Tentu kami akan melakukan pengendalian, pemantauan dan pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Gunadi.
Gunadi berharap semua pihak di Kabupaten Tuban bisa memahami SE tersebut guna meningkatkan pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Harapan kami semua pihak bisa memahami, menyadari dan mematuhi demi meningkatkan kekhusyukan beribadah di Bulan Ramadan serta menjunjung tinggi nilai toleransi,” imbuhnya.
Disinggung terkait penindakan akan seperti apa, Gunadi menjelaskan kalau tak menutup kemungkinan akan ada penertiban bagi pelanggar, namun sebelum dilakukan penertiban terlebih dulu akan dikedepankan dengan cara mengingatkan.
“Pada tahap awal kami akan lebih mengedepankan cara mengingatkan, edukasi dan menumbuhkan kesadaran bersama. Namun tidak menutup kemungkinan kami juga dapat melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sebagai informasi tambahan berikut adalah beberapa Larangan yang tertuang dalam SE Bupati Tuban.
Isinya ditujukan kepada para pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
Selain itu, bagi pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.
Termasuk pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 Bulan Suci Ramadan sampai dengan H+1 Bulan Suci Ramadan.
Bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.
Pengusaha biliar agar membatasi aktivitas operasionalnya serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
"Tidak ada pemberian izin keramaian (misalnya hiburan malam dan sebagainya)," Jelasnya.
Bagi orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum.
Gunadi mengingatkan kepada SPBU, agen LPG dan penyedia Sembako untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran.
Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan/membakar mercon/petasan dan/atau bunyi-bunyian sejenisnya, salah satu langkah preventifnya dengan memasang spanduk himbauan.
"SE juga melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman toak baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat umum dan terbuka," Tutupnya. [Nur/Ali]