Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Guna menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim, dan Dinas Perhubungan melakukan razia diberbai tempat penginapan, dan warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol di Kabupaten Tuban.
Sebelum melakukan razia di wilayah Tuban Kota terlebih dahulu petugas melakukan apel gabungan di halaman gedung Pemkab Tuban. Petugas kemudian menyusuri berbagai tempat-tempat yang sudah direncanakan.
Sasaran utamanya adalah tempat penginapan dan warung penjual minuman beralkohol. Rute razia petugas terlebih dahulu menyisir wilayah sekitar Jalan Manunggal Tuban, kemudian bergeser ke wilayah Pasar Klampok Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding.
Petugas kemudian bergeser ke hotel SG17 yang terletak di Kelurahan Kingking Tuban, dan terakhir petugas melakukan razia di Hotel Green Garden yang terletak di Jalan Dr. Soetomo Tuban.
“Sasaran kita yaitu penginapan seperti kost dan hotel, kemudian warung-warung yang menjual minuman beralkohol,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin kepada blokTuban.com, Sabtu (9/10/2024).
Dari razia yang dilaksanakan 4 jam ini, petugas hanya berhasil menemukan satu pasangan mesum bukan suami istri yang kedapatan sedang asik ngamar bareng di dalam kamar kost, yang berada di sekitar Jalan Manunggal Tuban.
Saat kepergok petugas mereka ditanya terkait identitas. Pasangan ini mengaku tidak membawa identitas apapun.
“Pengakuannya warga Tuban tapi belum bisa dipastikan, karena tidak ada kartu identitas,” imbuhnya.
Usai terjaring petugas sepasang kekasih ini kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan dan dilakukan sidang tipiring. Dari razia ini juga dari berbagai warung yang diduga menjual minuman beralkohol petugas berhasil mengamankan 5 setengah botol arak, dan 12 botol miras berjenis anggur.
“Ada 5 setengah arak, dan 12 botol anggur,” bebernya.
Sholahuddin juga membeberkan untuk tindakan selanjutnya, nantinya petugas akan memanggil pemilik kos yang menyediakan tempat bagi pasangan yang terjaring, serta pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Mereka dipanggil guna dilakukan pembinaan dan arahan.
Sebagai informasi tambahan, usai dimintai keterangan di Polres Tuban, didapati identitas pasangan yang terjaring di kamar kos tersebut adalah AS (23) pria asal Kecamatan Rengel dan NB (22) perempuan asal Kecamatan Tambakboyo. [Nur/Ali]