KPU Tuban Berhentikan 3 PPK yang Mengubah Hasil Suara Pemilu Tidak Sah Jadi Sah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi berhentikan 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka adalah anggota PPK dari Kecamatan Semanding, Soko, dan Rengel.

Tiga orang diberhentikan pasca menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kamis lalu (7/3/2024).

Komisioner KPU Tuban Divisi SDM, Zakiyatul Munawaroh mengatakan pemberhentian tersebut juga diperkuat setelah pembuktian kesalahan.

"Ada 3 anggota PPK yang kita berhentikan," terang Zakiyah kepada blokTuban.com, Minggu (10/3/2024).

Selain 3 anggota PPK, KPU juga memberikan sanksi peringatan kepada 11 orang yang terlibat melanggar kode etik.

"Berdasarkan hasil pleno, totalnya 14 anggota PPK yang disanksi terkait dengan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, mereka disidang lantaran melakukan percobaan pergeseran suara di Dapil 3 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. 

Pelanggaran yang dilakukan sama, yaitu kompak merubah suara tidak sah menjadi suara sah partai politik tertentu. [Rof/Ali]