Ketua DPRD Tuban Minta ASN yang Dukung Caleg Ditindak Tegas

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang tak netral ditindak secara tegas, Senin (12/2/2024). 

Hal tersebut disampaikan M. Miyadi usai terdapat dugaan tidak netralnya Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Moh. Masyhudi, usai nembuat story whatsapp ajakan memilih ibu dan kakak Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, yang saat ini tengah berpartisipasi menjadu Calon Legislatif (Caleg).

Masyhudi diketahui membuat status whatsapp pada Jumat (9/2/2024), dalam memberi caption “Monggo warga Tuban dan Bojonegoro (Silahkan warga Tuban dan Bojonegoro). 

Sedangkan Caleg yang berada dalam status whatsappnya yaitu Haeny Relawati Rini Widyastuti Caleg DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro, dan Aulia Hany Mustikasari, Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil XII Tuban-Bojonegoro. 

Ketua DPRD Tuban M. Miyadi, menuturkan jika hal tersebut terbukti dilakukan, maka harus ditindak secara tegas. 

“Itu adalah hak mereka untuk mendukung secara cerdas, namun kalau dukungan itu melalui kegiatan yg bernada kampanye dan apalagi membawa alat peraga apapun dan buktinya ada, maka harus ditindak secara tegas oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pemilu,” ujar M. Miyadi. 

Lebih lanjut jika terbukti dan tidak ada tindakan tegas terkait hal tersebut, menurut Miyadi, diduga ada kerjasama dibaliknya. 

“Kalau aparat tidak mau bertindak, berarti ada yang dikerjasamakan,” imbuhnya. 

Sementara itu, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa ASN harus Netral dan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Serta merujuk pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang:

Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). 

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). 

Dan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik. [Nur/Ali]