Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban akan panggil Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Moh. Masyhudi, terkait dugaan dukungannya, kepada Calon Legislatif (Caleg) partai Golkar, Minggu (11/2/2024).
Diketahui sebelumnya, Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban pada Jumat (9/2/2024), membuat sebuah story whatsapp ajakan untuk memilih Caleg Partai Golkar, Haeny Relawati Rini Widyastuti Caleg DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro, dan Aulia Hany Mustikasari, Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil XII Tuban-Bojonegoro.
Dalam story tersebut Masyhudi juga memberi caption “Monggo warga Tuban dan Bojonegoro (Silahkan warga Tuban dan Bojonegoro),”.
Saat di konfirmasi blokTuban Masyhudi mengatakan jika hal tersebut dilatarbelakangi karena ia bangga punya Caleg dari Tuban.
“Itu status pribadi saya mas, dan saya sangat bangga punya Caleg Bu Haeny dan Mbak Hani dari Tuban dan asli Tuban,” ujar Masyhudi.
Sementara itu, dikonfirmasi blokTuban.com Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan jika pihaknya telah mengetahui hal tersebut, untuk itu nantinya akan ada pemanggilan.
“Kita akan panggil, surat telah kita sampaikan,” ujar Mochamad Sudarsono.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Nonok ini mengatakan jika pemanggilan Masyhudi direncanakan pada besok Senin (12/2).
“Pemanggilan akan kita lakukan pada Senin besok,” timpalnya.
Sebagai informasi tambahan kedua Caleg tersebut adalah keluarga Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Haeny Relawati Rini Widyastuti adalah ibu bupati, sedangkan Aulia Hany Mustikasari adalah kakak dari Bupati Tuban.
Sedangkan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Pasal 2 bahwa ASN harus Netral dan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Serta merujuk pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang:
Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik. [Nur/Ali]