Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Memasuki hari tenang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tuban.
Giat tersebut, dilakukan sesuai dengan dasar hukum Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban.
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan jika patroli tersebut melibatkan KPU Tuban, dan Bawaslu Tuban dengan menertibkan sejumlah baliho hingga banner.
"Kami menertibkan baliho, banner, bendera partai yang rusak, dipasang di pohon dan di atas jembatan," paparnya kepada blokTuban.com, Minggu (11/2/2024).
Dalam giat yang dilakukan sekitar pertigaan Polres Tuban dan pertigaan Merik tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah APK.
Diantaranya ialah dua Baliho Capres dan Cawapres Prabowo Gibran, satu Baleho Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud, tiga Baleho Partai PAN, satu Baleho Partai PDI, satu Baleho Partai PKB, satu Baleho Partai Golkar, dan satu Baleho Partai Nasdem.
Setelah dilakukan penertiban tersebut, maka APK diamankan untuk selanjutnya dikoordinasikan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. [Sav/Ali]