Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Selama satu tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama dengan Bea Cukai Bojonegoro telah menangani dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban yang berasal dari Madura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya mengatakan terdapat kurang lebih 47.350 yang saat ini diamankan oleh pihaknya sebagai Barang Bukti dan telah dimusnahkan.
Diketahui, Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sabtu (23/12/2023).
"Kami telah menyita sebanyak 47.350 rokok ilegal dari dua terdakwa, yaitu kasus Ilmi dan juga Abdul Syukur," katanya.
Menurut Armen, sapaan akrabnya, puluhan ribu rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro di wilayah Kabupaten Tuban.
Sementara Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kunawi menjelaskan jika akibat dari banyaknya rokok ilegal tersebut, mengakibatkan negara rugi hingga ratusan juta.
"Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sekitar Rp300 jutaan," bebernya.
Lebih lanjut, Kunawi juga menambahkan jika hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, terkait adanya peredaran rokok ilegal tersebut. [Sav/Ali]