Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
kajari Tuban, Armen Wijaya mengatakan terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya tahun ini, dengan total 47 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana khusus.
"Dua perkara khusus tersebut yaitu mengenai rokok ilegal, totalnya adalah 47.350 bungkus rokok ilegal," ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (20/12/2023).
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan barang bukti lain, seperti pil charnopen, pil double L, sabu, dan juga pil hexymer. Rinciannya, pil charnopen sebanyak 47.696 dan narkotika jenis sabu-sabu dengan total 11.8 gram.
Adapun sejumlah barang bukti tersebut, didapatkan oleh pihaknya sepanjang tahun 2023 ini, yaitu dalam rentang waktu Bukan Januari hingga Desember 2023.
"Dengan maraknya rokok ilegal ini kan dapat mempengaruhi peredaran rokok yang harganya memiliki pembayaran bea cukai, dan hal ini juga dapat berimbas pada pendapatan negara," paparnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Kunawi menambahkan bahwa kebanyakan rokok ilegal yang ditangkap adalah yang melintas di titik Tuban-Bojonegoro.
Atas ditemukannya ribuan rokok ilegal di Kabupaten Tuban tersebut, Kunawi mengaku jika kerugian yang dialami negara kurang lebih mencapai Rp300 juta.
"Kita Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, terutama pihak Satpol PP untuk operasi bersama maupun sosialisasi, baik di kecamatan maupun desa," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku jika rokok ilegal yang tertangkap tersebut, diangkut oleh pelaku menggunakan truk dan juga melalui jasa titipan. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS