Belum Kantongi Izin, Pendirian Tower Disegel Satpol PP Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Baru-baru ini, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, mendatangi tempat pendirian sebuah tower provider, yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan jika kedatangan pihaknya ke tempat itu, guna menghentikan proses pendirian tower tersebut. 

Hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, pasalnya  sampai saat ini pihak pemilik tower operator seluler itu belum dapat menunjukkan bukti perizinan pendirian tower. 

"Hal itu kami lakukan karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan perizinannya," ungkapkanga kepada blokTuban.com, Rabu (20/12/2023). 

Disamping itu, Gunadi menilai bahwa pemilik tower juga tidak memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan hal ini. Sebab, sebelum dilakukan penyegelan oleh petugas, pemilik terlebih dahulu sudah dipanggil oleh Satpol PP dan Damkar Tuban. 

Namun, pada saat dilakukan pemanggilan pihak pemilik justru mengabaikannya dan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. 

"Sebelum kita segel, pemilik tower suda kami panggil juga tapi tidak hadir," katanya. 

Lebih lanjut, setelah penyegelan tower tersebut selesai dilakukan, Gunadi mengaku akan menunggu respon dari pemilik tower tersebut. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS