Resmi Ditutup, Kabupaten Tuban Masih Kekurangan Ratusan KPPS

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi ditutup, namuan Kabupaten Tuban masih kekurangan ratusan KPPS.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023 dan pada tanggal 20 Desember 2023 resmi ditutup. 

Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, ada sebanyak 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 63 desa, yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Tuban yang masih kekurangan pendaftar KPPS.

Komisioner Bawaslu Tuban Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Abdul Mundlir mengatakan, jika dari hasil  pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga 20 Desember 2023 pukul 23:59 WIB. Secara keseluruhan jumlah kekurangan kebutuhan pendaftar KPPS di Kabupaten Tuban ada 698 orang.

“Kekurangan 698 itu tersebar di 267 TPS yang ada di 63 desa di 17 kecamatan,” ujar Abdul Mundlir, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Mundlir ini mengatakan, jika seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar, maka KPU melalui PPS agar segera melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS. 

“Apabila nanti PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten Tuban harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Atas adanya hal ini Bawaslu Tuban juga menghimbau kepada KPU untuk patuh dan mempedomani Keputusan KPU 1669 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS