Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban melakukan nikah dini disepanjang Tahun 2023 ini. Hal tersebut, dibuktikan dengan tingginya angka permohonan Dispensasi Nikah (Diska), di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Wakil Ketua PA Tuban, Moehammad Fathnan mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga November, kurang lebih terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska kepada pihaknya.
"Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di tahun 2023," ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Sabtu (16/12/2023).
Jumlah tersebut, tidak jauh berbeda dengan kasus Diska yang ditangani oleh PA Tuban pada Tahun 2022 lalu. Pasalnya, dalam kurun waktu yang sama PA Tuban telah menangani permohonan Diska sebanyak 489 kasus.
Dimana, Fathnan sapaan akrabnya, mengaku jika alasan utama pasangan mengajukan Diska yaitu lantaran menghindari zina. Selain itu, juga karena sudah tinggal bersama
"Biasanya juga karena hubungannya sudah terlalu akrab, kadang malah sudah tinggal bersama segala," jelasnya.
Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan rata-rata alasan pasangan mengajukan Diska yaitu karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan.
"Alasannya masih sama seperti sebelumnya mbak, kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak," bebernya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS