Enam Pengamen Janan di Tuban Terjaring Razia Satpol PP

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, menertibkan sejumlah  pengamen yang sedang menjalankan aksinya dibeberapa tempat. 

Penertiban tersebut, dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan aduan dari masyarakat setempat, lantaran merasa terganggu dengan para Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) tersebut. 

Disamping itu,penertiban ini juga dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014, yang dirubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan  bahwa giat yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak-lanjut dari hasil pemantauan yang ada di lapangan. 

"Giat ini adalah menindaklanjuti hasil pemantauan di lapangan, bahwasanya masih ditemukan beberapa PMKS khususnya pengamen disimpang jalan umum," katanya kepada blokTuban.com, Kamis (7/12/2023). 

Setalah petugas On Call menyusuri beberapa titik di simpang jalan yang berada di sekitar kota Kabupaten Tuban. Petugas berhasil mengamankan enam orang pengamen yang sedang mangkal di daerah tersebut. 

Dari enam pengamen yang terjaring oleh petugas, dua diantaranya ialah manusia silver dan juga anak punk. 

"Hasilnya didapati 6 orang pengamen yang salah satunya adalah manusia silver dan juga anak punk," bebernya. 

Lebih lanjut, Gunadi juga menambahkan dari enam orang yang ditangkap tersebut, diantaranya ialah SB (36) pengamen asal Sidomulyo, Tuban, RSP (18) anak punk yang berasal dari Ringinrejo, Kabupaten Kediri, serta MS (24) asal Bancar, Tuban. 

Selain itu NS (43) asal Jalan Demak, Surabaya, EJ (28) dari Purbalingga, dan PH (23) manusia silver yang beralamat di Bawean, Gresik. 

Setelah berhasil diamankan oleh petugas, selanjutnya, keenam pengamen tersebut didata dan diberikan pembinaan oleh anggota On Call yang sedang bertugas. 

"Kemudian setelah itu kamu serahkan ke Dinsos, P3A dan PMD Kabupaten Tuban untuk diberikan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS