Pemilik Hotel di Tuban yang Terima 7 Pasangan Bukan Suami Istri akan Ditindak Tegas

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tujuh pasangan bukan suami istri kepergok ngamar di hotel Kabupaten Tuban. Mereka terjaring razia petugas gabungan dalam rangka penertiban terhadap pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (23/07) malam.

Razia melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban. Tak hanya pasangan yang ngamar, pemilik hotel Tuban juga akan ditindak tegas petugas bila terus melakukan pelanggaran.

Sasarannya tindakan asusila di rumah kost, hotel dan tempat penginapan lainnya. Ada 5 lima hotel dan satu rumah kost yang menjadi target, diantaranya ditemukan 7 pasangan bukan suami istri di 3 hotel berbeda. 

"Dari 7 pasangan tersebut, 2 pasangan diantaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan 5 pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sholahuddin, kepada blokTuban.com, Senin (24/7/2023). 

Sholahudin menambahkan, petugas juga memberikan surat panggilan juga kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran, supaya menghadap PPNS Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

"Untuk pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," imbuhnya. 

Berikut ini data pasangan yang terjaring razia beserta hotel:

- Hotel Bintang berlokasi Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, diamankan 2 pasangan bukan suami istri MKA (27 th/Laki-laki) Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara bersama SUU (26 th/Perempuan) Kecamatan Manyar, Gresik. 

Pasangan berikutnya HSP (26 th/Laki-laki) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bersama RM (24 th/Perempuan) Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan.

- Hotel SG17 di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban diamankan 2 pasangan bukan suami istri ES (40 th/Laki-laki) Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang bersama DM (38 th/Perempuan) Kecamaan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Lalu, RM (22 th/Laki-laki) Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang bersama VA (20 th/Perempuan) Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. 

- Hotel Dynasti di Jl. Tuban Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu diamankan 3 pasangan bukan suami istri AJI (30 th/L) Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama EI (26 th/P) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Berikutnya KT (42 th/L) Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bersama ML (39 th/P) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. FAA (26 th/L) Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan bersama Konik NW (42 th/P) Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. 

Sehari sebelumnya, petugas Satpol PP Tuban juga melakukan razia hotel di Tuban. Hasilnya petugas mendapatan 3 pasangan bukan suami istri ngamar di hotel melati. [Ali]