Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dalam dua malam Sabtu-Minggu tanggal 22-23 Juli 2023, total ada 10 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas gabungan.
Razia melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban. Tak hanya pasangan yang ngamar, pemilik hotel Tuban juga akan ditindak tegas petugas bila terus melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban Sholahuddin, razia dilakukan untuk penertiban pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.
Pada Sabtu malam, petugas mendapatkan tiga pasangan bukan suami istri yaitu laki-laki berinisial MYA (25) warga Tambakboyo bersama pasangannya perempuan berinisial MAL (18) warga Kerek.
Lalu laki-laki berinisial MY (41) Jenu bersama perempuan muda RSF (25) asal Bancar. Terakhir laki-laki berinisial NS (48) warga Jenu bersama perempuan berinisial YL (50) warga Tuban.
"Para pasangan yang terjaring dalam razia ini, telah ditindaklanjuti oleh pihaK kepolisian. Untuk selanjutnya dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," imbuhnya.
Lalu, pada Minggu malam ada 7 pasangan yang terjaring razia di 3 hotel. Di Hotel Bintang berlokasi Lingkungan Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, diamankan 2 pasangan bukan suami istri MKA (27 th/Laki-laki) Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara bersama SUU (26 th/Perempuan) Kecamatan Manyar, Gresik.
Pasangan berikutnya HSP (26 th/Laki-laki) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bersama RM (24 th/Perempuan) Kecamatan Cangkiring, Kabupaten Pasuruan.
Hotel SG17 di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban diamankan 2 pasangan bukan suami istri ES (40 th/Laki-laki) Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang bersama DM (38 th/Perempuan) Kecamaan Sidangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Lalu, RM (22 th/Laki-laki) Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang bersama VA (20 th/Perempuan) Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Hotel Dynasti di Jl. Tuban Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu diamankan 3 pasangan bukan suami istri AJI (30 th/L) Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bersama EI (26 th/P) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Berikutnya KT (42 th/L) Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan bersama ML (39 th/P) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. FAA (26 th/L) Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan bersama Konik NW (42 th/P) Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
"Dari 7 pasangan tersebut, 2 pasangan diantaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan 5 pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring," tutupnya. [Ali]