Soroti Anggaran Revitalisasi Rest Area Rp8,3 Miliar, LBMNU Tuban: Apa Urgensinya?

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Dalam rangka pra Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban ke VII Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatu Ulama (LBMNU) Cabang Tuban menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Darul Ulum Widang, Minggu (18/12/2022).

 

Dalam pembahasan Bahtsul Masail LBMNU Tuban salah satunya yaitu menyoroti tentang revitalisasi fasilitas umum. Objek fasilitas umum tersebut ialah Rest Area yang berada di Jalan RE Marta Dinata di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

 

“Pengambilaan persoalan ini karena adanya keresahan dan keprihatinan dari masyarakat Tuban terkait revitalisasi fasilitas umum di Tuban,” ujar Ketua LBMNU Tuban, Astar Bahroni kepada blokTuban.com.

Baca juga: 

Pedagang Rest Area Gigit Jari, Bupati Tuban: Tak Ada Aturan Beri Kompensasi

Doom dan Musala Rest Area Tuban Dirobohkan

Sementara itu Ketua Konfercab NU Tuban, Muhtarom Husnan menjelaskan Kronologi Deskripsi As'illah dari pembahasan ini yaitu, Rest Area sendiri pada awal mulanya dibangun pada tahun 2013 yang dimaksudkan untuk memanfaatkan bekas terminal lama. Dimana pada saat itu Pemerintah Kabupaten Tuban menghabiskan anggaran sebanyak Rp5,8 miliar.

 

Bangunan Rest Area ditujukan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat bagi orang yang menempuh perjalanan jauh. Selain itu juga menjadi tempat bagi warga Tuban untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabatnya.

 

Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan revitalisasi Rest Area dengan melakukan pembongkaran secara total. Bahkan anggaran revitalisasi Rest Area ini sebesar Rp8,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban.

 

“Jika Pemerintah Kabupaten Tuban bermaksud untuk meningkatkan fungsi Rest Area, seharusnya tidak harus membongkar secara keseluruhan bangunan yang berumur lebih dari 10 tahun ini," ujar Muhtarom.

 

Karena, menurutnya pembongkaran pada bangunan di Rest Area ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran. Mengingat sejauh ini bangunan yang ada di Rest Area masih layak dan bisa dimanfaatkan dan hanya perlu perbaikan saja.

Baca juga: 

Bahas 3 Persoalan, Hasil Bahtsul Masail akan Dibacakan Saat Konfercab NU Tuban

Pertanian Dominasi Lapangan Kerja Utama di Tuban, Disusul Sektor Jasa dan MaNUfaktur

Selain itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang pengelolaan aset daerah, bahwa Rest Area bukan bangunan yang sudah tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau tidak dapat dimanfaatkan lagi Dan harusnya aset yang ada Rest Area dapat dimaksimalkan pemanfaatannya.

 

Pembangunan ini, sesai hasil Bahtsul Masail tentunya menjadi sorotan publik termasuk LBMNU Tuban tentang urgensi pembangunan Rest Area tersebut. Mengingat Kabupaten Tuban yang saat ini merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan kelima di Jawa Timur.

 

Forum kemudian dimulai saling bertukar pendapat antar perwakilan MWCNU. Berjalan selama 2 jam diakhiri oleh tim merumuskan hasil dari pembahasan ini.

 

LBMNU Tuban dalam pembasan qonuniyah ini menghasilkan, kesepakatan bahwasanya pemerintah setiap  mengambil sebuah kebijakan atau keputusan harus didasari  pada maslahat dengan mempertimbangkan dharuriyah, hajjiyah, dan tahsiniyah. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS