Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip 2023 Dievaluasi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023 tengah dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. 

Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- . 

Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-

Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.

Baca berita terkait:

Kejar Target Stunting Indonesia Menjadi 14% di 2024

Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan, lanjut menkes Budi.

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,'' ujar Menkes Budi.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Penjelasannya untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain diluar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).

"Semoga melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," tutup Budi. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS