Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Setelah ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial, perihal penarikan biaya pembuatan Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, oleh salah satu oknum petugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban. Bertindak cepat dengan menelusuri kebenaran terkait berita yang menyebar tersebut.
Baca juga: Akhir Tahun 2022 Blanko E-KTP di Disdukcapil Tuban Kosong
Dari penelusuran itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menerangkan jika uang Rp50 ribu yang dipermasalahkan oleh masyarakat, bukan untuk petugas. Melainkan digunakan sebagai biaya jasa transportasi petugas, saat mengurus surat kependudukan itu.
“Setelah dilakukan penelusuran oleh Disdukcapil, bahwa warga yang mengurus bernama Pak Sujut, minta bantuan biro jasa bernama Pak Hur untuk mengurus KTP di MPP. Jadi biaya tersebut untuk biro jasa, bukan untuk petugas kecamatan atau petugas MPP,” ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (17/12/2022).
Agar hal serupa tidak terulang kembali, maka Rohman, sapaan akrabnya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban, agar mengurus seluruh surat administrasi kependudukan, secara mandiri.
Baca juga: 29 Keluarga Tuban Ubah Status KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
Dengan langsung datang ke Kantor Kecamatan setempat, ataupun ke Mall Pelayanan Publik (MPP), yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pasalnya, seluruh layanan surat kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Surat pindah kependudukan semuanya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada pemunngutan biaya sama sekali, pembuatan KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran atau Kematian, dan pindah penduduk semuanya gratis,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika masyarakat di Kabupaten Tuban dihebohkan dengan postingan yang diunggah, oleh pemilik akun facebook bernama Cahyono Rojo, yang beredar disalah satu media grub informasi yang ada di Kabupaten Tuban. Hasilnya, postingan itu mendapatkan banyak komentar dari masyarakat.
Dalam keterangan yang telah diunggah tersebut, ia mengeluhkan perihal pembuatan Surat KTP sementara, yang berbayar dengan biaya sebesar Rp50 ribu. keluhan itu, juga mendapat respon serius dari Kepala Disdukcapil Tuban.
Bahkan, Rohman akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang melakukan pemungutan liar tersebut, dan tidak segan-segan untuk menghentikan kontrak dari petugas yang bersangkutan.
“Petugas kami di Upt kecamatan tersebut harus diberi sanksi yang berat, (jika non PNS maka kontrak akan dihentikan). Namun jika Staff PNS akan kami kenakan tegoran keras, sehingga tertunda kenaikan pangkatnya,” tegasnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS