Makin Mudah Urus Dokumen Kependudukan Tuban Cukup di Kecamatan

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Ingin mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) sekarang masyarakat Tuban semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan di setiap kecamatan.

Menurut Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid saat ini setiap kecamatan sudah memiliki alat cetak dokumen penting.

“Mulai dari daftar sampai cetak sekarang sudah bisa lewat kantor kecamatan karena sudah ada upt nya,” ujar Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Minggu (11/12/2022).

Menurutnya, dulu memang sudah ada di kecamatan alat cetak, akan tetapi alat cetak tersebut ialah alat cetak saat pengadaan KTP masal pada 2012 silam, dan kondisinya saat ini sudah rusak.

Baca berita terkait:

Ramai uji Coba E-KTP DIgital, Dukcapil Tuban Tegaskan E-KTP Fisik Masih Dibutuhkan

Lalu, pada tahun 2022 Disdukcapil kembali mengadakan alat tersebut sebagai investasi jangka panjang. Bahkan, untuk pengadaan alat ini menghabiskan anggaran 2 milyar rupiah.

“Pengadaan ini sebagai jangka panjang bahkan selamanya dan tentunya dengan adanya di kecamatan masyarakat akan dimudahkan,” ujarnya

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, menurut Ubaid sapaan akrabnya dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Selain di kecamatan mengurus dokumen penting kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS