Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Cekcok dua kelompok kembali terjadi di Kabupaten Tuban, tepatnya di Jalan Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan akhir bulan November 2022 lalu. Akibatnya tiga orang mengalami luka bacok, dan delapan orang ditahan di Mapolres Tuban.
Kelompok yang kini mendekam di sel tahanan Polres, yaitu Af ,Ab, Ds, Mar, Ts, My, Ay serta Mm asal Desa Kablukan Kecamatan Bangilan. Sedangkan korban yang terkena sabetan parang yaitu AS, AM, dan MS, warga Kecamatan Parengan, Tuban,
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta menceritakan kronologi kejadian bermula saat kelompok pemuda Desa Kablukan Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, habis dari menjenguk salah satu kelurga dari kelompok tersebut.
Saat hendak pulang ternyata berpapasan dengan para kelompok warga Kecamatan Parengan. Ketika berpapasan salah satu dari anggota kelompok korban yang menggeber motornya serta meneriaki kelompok pelaku dengan ucapan kotor, yang mengakibatkan pelaku tidak terima.
“Pertikaian ini berawal dari perbuatan kelompok korban, yang menggeber dan meneriaki kelompok pelaku dengan ucapan kotor. Akibatnya kelompok pelaku yang berjumlah 8 orang tersebut, menghajar kelompok korban,” ucap AKP M Gananta, Jumat (10/12).
Baca berita terkait:
Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, Pemilik Kios di Tuban Diamankan Polisi
Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka di dahinya dan AM luka terbuka di sebelah tubuh kirinya. Korban yang mengalami luka tersebut dilarikan ke RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
"Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa helm korban yang terkena sabetan parang beserta parangnya," imbuhnya.
Saat ini, kedelapan orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban dan harus memper tanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Para pelaku pembacokan kini terancam pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Nur/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS