Proyek Revitalisasi GOR Terancam Molor, Kadis PUPR Tuban: Kami Usahakan Tepat Waktu

Reporter  : Savira Wahda Sofyana

 

blokTuban.com – Pengerjaan proyek revitalisasi di beberapa fasilitas publik di Kabupaten Tuban, yang diwacanakan rampung pada akhir Desember 2022 ini, terancam molor. Pasalnya, ketiga proyek tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai.

 

Bahkan, dari pantauan blokTuban.com di masing-masing lokasi, seperti Alun-alun Kota Tuban, Rest Area, dan juga Gelangga Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga Tuban, masih jauh dari harapan.

 

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan semaksimal mungkin, agar dapat selesai tepat waktu.

 

“Tetap kita upayakan semaksimal mungkin, untuk diselesaikan sesuai kontrak perjanjian,” terangnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Grand Desain GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Perbaikan Fasilitas Outdoor dan Indoor

Kendati demikian, apabila tidak ada rencana taktis yang diambil oleh rekanan, maka besar kemungkinan jika proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut bakal molor dari jadwal yang telah ditentukan.

 

Untuk mencegah kemungkinan buruk itu terjadi, maka Agung, sapaan akrabnya telah mendorong rekanan agar menambah material, maupun tenaga kerja. Dengan tujuan, agar pengerjaan proyek semakin cepat terselesaikan.

 

“Kita sudah mendorong dan mewanti-wanti pemborong, agar menambah material dan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak,” sambungnya.

Baca juga: Revitalisasi Fasilitas GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban Telan Rp8,9 Miliar

Namun, apabila pengerjaan proyek revitalisasi itu benar-benar molor, maka rekanan harus siap menerima  konsekuensinya. Yaitu adanya denda harian yang harus dibayarkan.

 

“Kalau molor, PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen)  bisa memberi kesempatan waktu, untuk menyelesaikan fisiknya. Dengan  ketentuan ada denda per  harinya 1/1000 dari nilai kontrak,” imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS