Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Para pengunjung minimarket di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban selama ini dibuat ketar-ketir dengan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang suka memalak.
Kini, para pelanggan minimarket tersebut lega karena ODGJ bernama Yusuf Rusdianto (31) asal Kota Surabaya itu telah diamankan petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Senin (5/12/2022) pagi.
Adanya laporan dari pelanggan minimarket itu, tim URC Satpol PP langsung mendatangi lokasi keberadaan ODGJ. Lalu, ODGJ langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Tuban.
"Tim URC Satpol PP mengamankan ODGJ dengan cara humanis, dan tidak butuh waktu lama mengamankan orang tersebut," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Tuban, Gunadi kepada reporter blokTuban.com.
Berita Terkait :
ODGJ Tuban yang Bunuh Kakek Sakit Jalani Perawatan di RSJ Menur Surabaya
Gunadi menambahkan, bahwa hasil identifikasi petugas ODGJ beralamat di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Setelah dibawa ke Dinsos di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, maka akan dikoordinasikan dengan Dinsos Kota Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Adapun dasar penertiban ODGJ di Tuban yaitu, Perda Tuban Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, bagi masyarakat Tuban yang mengalami gangguan Trantibmas dapat menghubungi ke call center (0356) 321003.
Sekitar bulan Juli 2022, petugas Satpol PP juga telah mengamankan ODGJ di beberapa lokasi seperti depan RM Taman Sari Pantura, Kecamatan Semanding, dan Alun-alun Tuban. [Ali}
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS