Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Sebuah cincin mengikat tangan seorang anak di Kabupaten Tuban dan tidak bisa lepas. Hal ini mengakibatkan tangan dari anak tersebut mengalami bengkak dan harus dievakuasi oleh petugas BPBD Tuban.
Sutaji, Kepala Bidang Damkar dan Satpol PP Kabupaten Tuban mengatakan pada hari Kamis(1/12/2022) sekitar pukul 11.30, petugas BPBD mendapat laporan dari Sulemi warga Dusun Krajan, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, melalui telepon menghubungi Kantor Satpol PP dan Pemadam kebakaran untuk melaporkan permohonan evakuasi cincin di jari anaknya.
“Pada hari Jumat 2 Desember 2022 pelapor mendatangi Mako Induk di Jl. RA.Kartini Kutorejo Kecamatan/ Kabupaten Tuban untuk mendapatkan melakukan evakuasi cincin yang terlilit di jari tersebut,” ujar Sutaji kKepada blokTuban.com, Sabtu (3/12/2022).
Akibat lilitan dari cincin tersebut jari anak tersebut mengalami bengkak. Tak menunggu lama tim Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban langsung melakukan pertolongan menggunakan gerinda kecil, serta beberapa tang untuk melepas cincin di jari anak tersebut.
Tim bekerja dengan hati-hati karena tangan dari anak tersebut sudah mengalami bengkak, dengan hati-hati tim berhasil melepaskan cincin di tangan tersebut. Sehingga jari dari anak tersebut pun tidak mengalami luka sama sekali dari evakuasi pelepasan cincin ini.
Sekedar informasi bagi pembaca yang membutuhkan pertolongan dati tim Satpolpp dan Damkar bisa datang Jl. RA.Kartini Kutorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban Timur Kodpos 62311, atau menghubungi Telp (0356) 321003, PMK (0356) 321016,(0356)113, e-mail : satpolpp@tubankab.go.id.[Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS