Modus Hendak Reuni Belum Punya Anak, Ibu Muda di Tuban Bawa Lari Bayi Usia 4 Bulan

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Merasa malu belum memiliki seorang anak, seorang ibu muda di Kabupaten Tuban nekat membawa lari anak dari temannya sendiri yang masih berusia empat bulan.  

 Kejadian ini bermula saat K (24), warga salah satu desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wib mengunjungi rumah SR (45), nenek dari sang bayi. 

Bayi berusia 4 bulan tersebut dititipkan di rumah SR yang berada di salah satu desa di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Keluarga korban dengan K yang sudah saling kenal tersebut, tak memiliki kecurigaan apapun kepada pelaku. 

Bahkan saat di rumah korban pelaku juga ikut menggendong bayi tersebut. Selang beberapa waktu pelaku dengan menggendong bayi tersebut mengajak SR untuk mengunjungi S (25) sang ibu bayi, yang sedang bekerja di sebuah warung bakso.

Sesampainya di lokasi, K menyuruh SR untuk kembali ke rumah dan nanti agar kembali mengambil bayi tersebut. Lantas sekitar pukul 12.30 Wib. SR kembali ke lokasi tersebut untuk menjemput cucu kesayangannya tersebut.

Akan tetapi betapa terkejut nya nenek berusia 45 tahun tersebut, mendapati sang cucu dan K sudah tidak ada di lokasi. Hal ini sontak mengundang keributan. Keesokan harinya keluarga pelaku mengembalikan bayi tersebut pada Kamis (1/12/2022) sore.

Menurut Kapolres Tuban, melalui Kasihumas Iptu Jamhari Mukri, dari pengakuan pelaku, ia hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencananya akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya, ia merasa malu karena tidak membawa anak.

"Dari pengakuan pelaku ia hanya berniat meminjam anak namun tanpa sepengetahuan orang tuanya, karena mau bertemu dengan teman-temannya," terang Jamhar kepada blokTuban.com, Sabtu (3/12/2022).

Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam, pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP. 

"Saat ini sudah ditangani Unit PPA,  Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun," pungkasnya.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS