18:00 . Catat! 3 Hal Harus Dijaga Saat Berkunjung ke Pemandian Bektiharjo Tuban   |   17:00 . Jadwal Bioskop NSC Tuban Hari Ini 27 Maret, Ada Jin Qorin   |   16:00 . Drawing Dibatalkan, Pecinta Sepakbola Indonesia Diharap Tenang   |   15:00 . Hari Kelima Ramadan, Sejumlah Bahan Pokok di Tuban Turun   |   14:00 . Kakek di Tuban yang Habisi Nyawa Tetangganya Diancam Hukuman 15 Tahun   |   13:00 . Sekelompok Pemuda Bermotor Kenalpot Brong di Tuban Bubarkan Diri dari Ring Road ke Merakurak   |   12:00 . Berikan Hak WBP, Lapas Tuban Fasilitasi Ujian Sekolah di Lapas   |   11:00 . Lirik Sholawat Turi Putih Ciptaan Sunan Giri, Dipopulerkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf   |   10:00 . Dok! Ini Perubahan Keputusan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 Selama 7 Hari   |   09:00 . Harga Emas Antam pada Pekan Pertama Ramadhan 27 Maret 2023 Turun di Level Rp1.087.000 Per Gram   |   08:00 . Hukum Sholat Tarawih Durasi Cepat di Bulan Ramadhan Lengkap Beserta Panduannya   |   07:00 . Ide Takjil Serba Pandan, Dari Buko Pandan hingga Roti Sobek Kukus   |   19:00 . Makanan Khas Warga Tuban Ini Hanya Ada Saat Ramadan   |   17:00 . Bubur Suro Masih Jadi Takjil Favorit Masyarakat di Tuban   |   15:00 . Dendam Lama Pujaan Hatinya Dibawa Kabur, Kakek di Tuban Habisi Tetangganya   |  
Tue, 28 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Rumah Perlindungan Sosial Tuban Sudah Tangani 70 Kasus PMKS, Terbaru Korban Deportasi dari Malaysia

bloktuban.com | Saturday, 14 May 2022 10:00

Rumah Perlindungan Sosial Tuban Sudah Tangani 70 Kasus PMKS, Terbaru Korban Deportasi dari Malaysia RPS berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. (Istimewa)

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Rumah Perlindungan Sosial (RPS) merupakan sebuah tempat yang digunakan untuk menampung sementara bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti gelandangan, pengemis, ODGJ, selama 14 hari dan mencari solusi terbaik bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

RPS berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Tuban. 

Selama 2022, terhitung dari bulan Januari hingga Mei terdapat 70 kasus yang telah ditangani oleh RPS Kabupaten Tuban. Kebanyakan kasus yang ditangani oleh RPS adalah permasalahan ODGJ dan laporan yang masuk di tahun 2022. 

"Jumlah ODGJ tahun ini yang kami tangani naik dibandingkan tahun 2021," ucap Hermawan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial kepada blokTuban.com, Sabtu (14/5/2022).

Hermawan menambahkan, untuk PMKS yang masih memiliki keluarga maka akan diadakan reunifikasi keluarga. Skemanya PMKS diantarkan ke keluarga yang berada di Tuban maupun di luar Tuban. 

Kendati demikian, bagi ODGJ ada perlakuan berbeda yakni dilakukan perawatan terlebih dahulu. Apabila masih memiliki keluarga, maka PMKS tersebut akan dikembalikan ke keluarganya, tetapi jika tidak memiliki keluarga akan ditempatkan di Panti yang ditentukan.

Sepanjang tahun ini, korban PMKS rata-rata berusia 40 tahun keatas dan masih kategori usia produktif. Kasus terbaru yang ditangani Hermawan yaitu seorang pria berusia 50 tahun warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang. 

Kronologi yang dihimpun petugas RPS, pria tersebut sejak usia 1 tahun telah dibawa orang tuanya ke Malaysia. Kabar duka dialaminya tepat di usianya yang ke-5 ayah korban meninggal setelah itu di usianya 8 tahun ibunya juga meninggal.

"Korban setelah itu ikut dengan orang lain sampai di usia 50 tahun, dan akhirnya korban di deportasi oleh Kerajaan Malaysia," imbuhnya.  

Sampai saat ini, petugas RPS masih melakukan pencarian solusi karena dari pihak keluarga juga di desa masih ragu. Korban dengan tegas mengatakan bahwa ayahnya adalah seorang warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.

"Untuk kasus yang masuk di RPS biasanya adalah laporan dari masyarakat, puskesmas, dan Satpol PP dan Damkar Tuban," tutupnya. (Nur/Ali]

 

Tag : Tuban, Kabupaten Tuban, RPS, PMKS, deportasi Malaysia



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat