Satpol PP Tuban Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perempuan berinisial W (40) telah dievakuasi petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban dan diserahkan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sabtu (5/3) siang. 

ODGJ tersebut beralamat di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Dilaporkan petugas, karena selama ini meresahkan warga Desa Prunggahan Kulon. 

"Kami evakuasi ODGJ tersebut karena meresahkan warga Desa Prunggahan Kulon," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi kepada reporter blokTuban.com, Minggu (6/3/2022). 

Dalam video evakuasi, ODGJ tersebut sempat menolak dibawa petugas. Empat sampai lima petugas akhirnya berhasil membujuk dan membawa perempuan tersebut, dan dinaikkan kendaraan Satpol PP. 

"ODGJ itu kami serahkan ke Dinsos untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sosial," imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban itu. 

Dalam pelaksanaan evakuasi, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Segela bentuk yang berkaitan ketertiban dan ketentraman akan ditindak oleh petugas. 

Selain ODGJ, Satpol PP belakangan ini juga rutin mengevakuasi Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. Mereka juga diserahkan ke Dinsos untuk mendapat penanganan lebih lanjut. [Ali]