Peringati 16 HAKTP, LBH KP Ronggolawe Ajak Masyarakat Tuban Sadar Hukum

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum

Kegiatan yang bertajuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat terhadap kekerasan seksual ini, turut menghadirkan tiga narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya. Seperti Anggota Penegak Hukum Polres Tuban, Siswanto, Psikolog RSUD dr. R Koesma Tuban, Lila Aristiani, serta LBH KP Ronggolawe, Khoirun Nasihin. 

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, Pimpinan Pondok Pesantren Ash-Shomadiyah Tuban, Agus Riza, penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban, serta perwakilan dari  Lembaga Pendidikan, Organisasi Keagamaan dan juga media. 

Ketua KP Ronggolawe, Suwarti mengungkapkan jika kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban ini, dalam rangka untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap kekerasan seksual. 

"Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan sekual (TPKS) dan juga UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlidungan Anak. Artinya untuk membangun kesadaran hukum maka perlu untuk memahami substansi aturan yang memberikan hak perlidungan terhadap korban kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (1/12/2022). 

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui tentang alur penanganan yang dilakukan oleh kepolisian ketika menerima laporan kekerasan seksual. Sebab, jika terjadi kendala dalam penanganan kasus maka akan berdampak pada psikologi dan kerugian bagi korban. 

Baca Juga :

- LBH KP Ronggolawe Gelar Penyuluhan Hukum Untuk masyarakat di Kabupaten Tuban

- LBH KP Ronggolawe Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tuban

- RUU TPKS Resmi disahkan, KP Ronggolawe Beri Apresiasi Tinggi Untuk Pemerintah

 

Oleh karena itu, perlu adanya keterpaduan dalam menangani kekerasan seksual, baik itu dari kepolisian, LBH ataupun lembaga layanan, dalam memberikan perlidungan dan layanan terbaik bagi korban. 

"Adanya UU 12/2022 tentang TPKS menurut pasal 25 ayat 1”Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya” menjadi acuan cepat tanggap bagi kepolisian dalam menangani kasus KS," sambungnya. 

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak segera menindak pelaku. Karena menurutnya, selama ini fakta dilapangan yang ditemukan oleh LBH KP Ronggolawe, jika  kasus kekerasan seksual yang penangannanya lama atau tidak jelas kelanjutannya dikarenakan saksi dan alat bukti dibebankan kepada korban. Padahal jika merujuk pada tugas dan fungsi dalam penanganan korban KS, saksi dan bukti adalah tanggungjawab dari kepolisian.

Dengan adanya kegiatan ini, maka aktifis perempuan asal Rembang, Jawa Tengah itu berharap agar masyarakat secara penuh, memahami tentang alur penanganan hukum. Pada saat ada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum terutama kasus KS yang korbanya masih diusia anak. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS