20:00 . Stadion Tuban Sport Center Kandang Sementara Persela Lamongan   |   19:30 . Kaesang Ziarah ke Sunan Bonang Tuban Ditemani Habib Hussein   |   19:00 . Masyarakat Tuban Keluhkan Harga Bahan Pokok yang Kian Melonjak   |   18:00 . Pemasangan Spanduk Ajakan Awasi Pemilu Dinilai Kurang Tepat, Bawaslu Tuban: Itu Sampling   |   17:00 . Resep Ramuan Awet Muda Kunir Asem yang Dibagikan dr Zaidul Akbar   |   16:00 . UMK 2024 Naik 4.56 Persen, Buruh di Tuban Masih Merasa Kecewa   |   15:00 . Korban Kurang Kooperatif, Polisi Sulit Ungkap Kasus Tangan Putus di Widang Tuban   |   14:00 . Berlaku 1 Januari 2024, Ini Daftar Lengkap UMK Jatim Terbaru   |   13:00 . Lirik Lagu Di Tepian Rindu - Davi Siumbing (Stand Up Comedian) Trending Youtube   |   12:00 . Pembuang Bayi di Tuban Belum Ketemu   |   11:00 . Gila Harga Emas Antam Naik Rp15.000! 1 Gram Dibanderol Rp1.130.000   |   10:00 . Bisakah Mengkhitan Anak Usia Dini? Ketahui Manfaat Kesehatan Menurut Medis   |   09:00 . Kesenian dan Leluhur Desa Merkawang Tambakboyo Tuban   |   08:00 . Desa Dasin Tambakboyo Tuban Jadi Wilayah Pelarian Prajurit Kesultanan Pajang   |   07:00 . Catatan Sejarah Desa Tambakboyo Tuban, Ada Sebelum Jalan Daendels   |  
Sun, 03 December 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

RUU TPKS Resmi disahkan, KP Ronggolawe Beri Apresiasi Tinggi Untuk Pemerintah

bloktuban.com | Wednesday, 13 April 2022 15:00

RUU TPKS Resmi disahkan, KP Ronggolawe Beri Apresiasi Tinggi Untuk Pemerintah Anggota KP Ronggolawe Tuban. (Foto:Ist)

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (12/4/2022) melalui rapat paripurna DPR RI ke-19. Lahirnya kebijakan tersebut merupakan wujud dari keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual. 

Lahirnya Undang-undang itu sendiri tidak lepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, pemerintah dan juga korban dari tindak kasus kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, adanya peresmian ini turut mengundang haru banyak pihak. Menurut Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) melalui Siaran Pers tertulisnya jika UU TPKS yang baru saja diresmikan tersebut merupakan contoh baik dari kerjasama antara masyarakat, sipil, pemerintah dan parlemen dalam menghasilkan sebuah UU tersebut. 

Untuk itu Forum Pengada Layanan (FPL), Jaringan Mayarakat Sipil (JMS) serta para penyintas kekerasan seksual, mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg RI yang sudah  menyelenggarakan  proses pembahasan RUU TPKS, dengan memberi ruang partisipasi terhadap masayarakat, untuk dapat memberikan masukan. 

“Kami juga mengapresiasi pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi,” terangnya dalam siaran pers tertulis, Rabu (13/4/2022). 

Selain itu, FPL dan JMS juga telah mencatat hal penting yang merupakan capaian dari RUU TPKS yang telah memasukkan beberapa bentuk tindak pidana seperti pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, serta perbudakan sosial. 

Kendati sudah banyak capaian dalam RUU TPKS, dalam siaran pers tersebut menyebutkan jika dalam hal ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat. Pasalnya, tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam Undang-undang yang baru diresmikan itu. 

“Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukkan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP, menjadi pekerjaan rumah juga bagi FPL dan JMS untuk mengawal RUU KUHP,” tulisnya. 

Oleh karena itu, pekerjaan rumah FPL serta JMS selanjutnya ialah melakukan advokasi peraturan dari UU PKS. Hal ini tentu sangat diperlukan dengan tujuan setelah Undang-undang resmi disahkan, agar bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan dengan baik. 

“Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS, agar pelaksanaanya sesuai kondisi lapangan,” lanjutnya. [Sav/Ali] 

 

Tag : KP Ronggolawe, RUU TPKS, Sah, DPR RI, Pemerintah, Berita Tuban, info Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat